IPS

Pertanyaan

sebut dan jelaskan pajak pusat dan pajak daerah

2 Jawaban

  • Jenis-Jenis Pajak Pusat : 
    1. Pajak Penghasilan (PPh) 
    2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
    3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 
    4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
    5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 
    6. Bea Materai. 

    Contoh Pajak Daerah: 
    1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 
    2. Pajak Hotel dan Restoran 
    3. Pajak Hiburan dan tontonan 
    4. Pajak Reklame 
    5. Pajak Penerangan Jalan 
    6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Pusat :
    Pajak pusat atau pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin Negara dan pembangunan (APBN)
    Pajak pusat terdiri dari :
    1). PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
    2). PPH (Pajak penghasilan)
    3). Bea Materai

    Pajak daerah
    Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang , dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluqn daerah bagu sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
    Pajak daerah terdiri dari :
    1). Pajak PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan)
    2). Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak
    Atas Tanah dan pembangunan
    3).Pajak BKB(Pajak Kendaraan Bermotor)
    4).Pajak BBN-KB(Bea Balik Nama
    Kendaran Bermotor)
    5).Pajak Hotel
    6).Pajak Hiburan
    7).Pajak Restoran
    8).Pajak Parkir
    9). Pajak Reklame
    10). Pajak PBB-KB(Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)
    11). Pajak Pencerahan Jalan(PPJ)
    12). Pajak Air Tanah (PAT)

    oooOOooo

Pertanyaan Lainnya