PPKn

Pertanyaan

tuliskan secara lengkap konstiusi yang pernah mengalami perubahan tersebut

1 Jawaban

  • maaf klo salah
    Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan
    perubahan atau penyesuaian itu memang sudah
    dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu
    sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal
    37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-
    Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud
    akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD
    1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan
    lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia
    melalui suatu referendum.(Tap no.1/
    MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/
    MPR/1983 tentang referendum)
    Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan
    secara bertahap dan menjadi salah satu
    agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999
    hingga perubahan ke empat pada sidang
    tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan
    kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi
    yang bertugas melakukan pengkajian secara
    komperhensif tentang perubahan UUD 1945
    berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002
    tentang pembentukan komisi Konstitusi

Pertanyaan Lainnya