bunyi pasal 127 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tantang narkotika
Penjaskes
kosongduatujuhh
Pertanyaan
bunyi pasal 127 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tantang narkotika
1 Jawaban
-
1. Jawaban anasafandi07
setiap penyalah guna:
a. narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidna dengan pidana penjara paling lama 4 tahun
b.narkotika golongan 2 bagi diri sendiri dipidna dengan pidana penjara paling lama 2 tahun
c.narkotika golongan 3 bagi diri sendiri dipidna dengan pidana penjara paling lama 1 tahun