Penjaskes

Pertanyaan

bunyi pasal 127 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tantang narkotika

1 Jawaban


  • setiap penyalah guna:
    a. narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidna dengan pidana penjara paling lama 4 tahun

    b.narkotika golongan 2 bagi diri sendiri dipidna dengan pidana penjara paling lama 2 tahun

    c.narkotika golongan 3 bagi diri sendiri dipidna dengan pidana penjara paling lama 1 tahun

Pertanyaan Lainnya