PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan a) prestasi diri b) potensi diri c) potensi daerah

1 Jawaban

  • A) prestasi diri adalah hasil atas usaha yang dilakukan seseorang
    B) Potensi diri merupakan kemampuan, kekuatan, baik yang belum terwujud maupun yang telah terwujud, yang dimiliki seseorang, tetapi belum sepenuhnya terlihat atau dipergunakan secara maksimal oleh seseorang.
    C) Potensi daerah adalah segala kemampuan yang ada pada suatudaerah yang dapat dikembangkan.

    Semoga Bermanfaat :)

Pertanyaan Lainnya