IPS

Pertanyaan

1. Jelaskan 5 contoh yang berhubungan dengan kegiatan retribusi
2. Jelaskan 5 contoh membayar pajak
3. Tuliskan program penyaluran pendapatan dari retribusi dan pajak

1 Jawaban

  • 1. Yang pertama adalah, pungutan retribusi telah diatur di dalam peraturan-peraturan daerah yang berlaku secara umum. Kedua, uang hasil retribusi digunakan unruk pelayanan umum yang berkaitan dengan jenis retribusi yang berkaitan. Ketiga, pelayanan retribusi dapat dipaksakan kepada beberapa pihak dan biasanya sifat retribusi ekonomis. Terakhir, ada sanksi ekonomis yang dapat dibebankan kepada pihak yang tidak memenuhi kewajibannya membayar retribusi dari izin atau jasa tertentu yang dipakai.



    Jenis-Jenis Retribusi

    Berlanjut kepada jenis-jenisnya, retribusi dibagi menjadi tiga bagian. Jenis yang pertama adalah Retribusi Jasa Umum yakni retribusi yang dikenakan kepada pihak yang menggunakan jasa umum tertentu yang disediakan oleh daerah. Jenis retribusi ini meliputi Retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, biaya cetak KTP, Pelayanan Pasar, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pemakaman mayat, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadan kebakaran, pengendalian menara telekomunikasi, pelayanan pendidikan, pengolahan limbah cair, penyedotan kakus, dan penggantian biaya cetak peta. Prinsip dari penetapan sasaran tariff diambil berdasarkan kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan dan kemampuan masyarakatnya.

    Jenis retribusi yang kedua adalah Retribusi Jasa Usaha yaitu jenis retribusi yang dikenakan kepada pihak yang menggunakan jasa tertentu yang disediakan daerah untuk melakukan usaha dan memperoleh keuntungan. Contohnya yakni emakaian kekayaan daerah, pasar grosir, tempat pelelangan, terminal, tempat penginapan, tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produksi usaha daerah, pelayanan kepelabuhanan, penyebrangan di air, dan retribusi rumah potong hewan. Berbeda dengan retribusi jasa umum, prinsip dari jenis retribusi jasa usaha mengacu kepada keuntungan yang diperoleh dari keuntungan perorangan atau badan penerima izin yang beorientasi kepada harga pasar.

    Jenis Retribusi ketiga adalah retribusi perizinan yang dikenakan kepada pihak atau badan tertentu yang atas izin tertentu dari pemerintah daerah misalnya saja Izin Mendirikan Bangunan, Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Izin Trayek, dan Izin usaha Perikanan. Jenis retribusi ini memiliki prinsip yang berdasarakan pada tujuan untuk menutup sebagian bahkan seluruh biaya pelaksanaan pembeian izin.
    2.. Mengajukan permintaan untuk membetulkan, mengurangi atau membebaskan diri dari ketetapan pajak, apabila ada kesalahan tulis, kesalahan menghitung tarip atau kesalahan dalam menentukan dasar penetapan pajak.

    . Mengajukan keberatan kepada kepala inspeksi pajak setempat terhadap ketentuan pajak yang dianggap terlalu berat.

    Mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak, apabila keberatan yang diajukan kepada kepala inspeksi tidak dipenuhi.

    Meminta mengembalikan pajak (retribusi), meminta pemindah bukuan setoran

    3.
    UU No. 6 tahun 2014, pasal 72

    Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
    a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
    b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
    d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
    e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
    f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
    g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.


    3.

Pertanyaan Lainnya