PPKn

Pertanyaan

pengertian kedaulatan rakyat menurut lyman tower sargen

1 Jawaban

  • Menurut pandangan Lyman Tower Sargent (1986:43), prinsip-prinsip demokrasi meliputi: (a) Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik; (b) tingkat persamaan tertentu diantara warganegara; (c) tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui oleh para warga negara; (d) suatu sistem perwakilan; (e) suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas. Dari pernyataan Lyman telah mengambil dua kata penting dalam prinsip demokrasi yaitu persamaan dan kebebasan yag kemudian dapat dianalisis menjadi beberapa jaminan warga negara menurut UUD amanden, berikut adalah penjabarannya: hak warga negara telah diatur dalam  UUD 1945 dan aturan hukum lainnya yang merupakan turunan dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Hak warga negara ini adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya. Hak warga negara yang diperoleh dari negara seperti hak untuk hidup secra layak, dan aman, pelayanan dan hal lain yang diatur dalam undang-undang. Berikut ini adalah jaminan hak warga negara dengan melihat konsep Lyman Tower Sargent.

    a.      Persamaan

    Persamaan mengandung 5 ( lima ) ide yang terpisah dalam kombinasi yang berbeda yaitu persamaan politik di muka umum, kesempatan,ekonomi, sosial atau hak.

    Persamaan politik (political equality). Persamaan atas hak yang sama bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam segala urusan bernegara.Persamaan di muka hukum (equality before the law). Setiap warga negara sama di hadapan hukum dan haknya diberikan tanpa diskriminasi untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama. (Pasal 27 ayat (1) menentukan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”).Persamaan kesempatan. Terkait dengan “stratifikasi sosial” dan “sistem mobilitas”.Pesamaan ekonomiPersamaan sosial. Tidak adanya perbedaan status dan kelasb.      Kebebasan

    Mengacu pada kemampuan bertindak tanpa pembatasan-pembatasan atau dengan pengengkangan yang terbatas pada cara-cara khusus tertentu “kemerdekaan” biasanya mengacu kepada kebebasan sosial dan politik. Sumber “hak” dapat bersifat alamiah (hak asas) dan yang berasal dari pemerintah (hak sipil). Hak-hak sipil antara lain mencakup :

    Kebebasan dalam memilih/memberikan suaraKebebasan berbicara Kebebasan persKebebasan beragama, (UUD 1945 pasal 29)Kebebasan bergerakKebebasan berkumpul. (Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”).Kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik ataupun hukum. (Cholisin, dkk. 2009:25-28)

    Jika dilihat di UUD 1945 setelah amandemen seperti Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), serta Pasal 32 ayat (1) dan (2) adalah pasal yang memuat hak warga negara. Selain itu, dalam rumusan UUD 1945 pasca perubahan, terdapat pula pasal-pasal selain Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J yang juga memuat ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia. Hak-hak tertentu yang dapat dikategorikan sebagai hak konstitusional Warga Negara adalah:





    SAMPE SITU DULU YA
    CAPEK NGETIKNYA..

Pertanyaan Lainnya