Wirausaha

Pertanyaan

bagaimana cara memperoleh SIUP?jelaskan

1 Jawaban

  • Cara mendapatkan SIUP adalah

    1. Mendatangi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Apabila kita sedang sibuk, maka kita juga akan dapat mengurusnya dengan bantuan orang lain akan tetapi orang tersebut haruslah mendapatkan surat kuasa untuk melakukannya.
    2. Melakukan pengambilan dari formulir pendaftaran maupun surat permohonan. Formulir tersebut telah disediakan di Kantor Dinas Perdagangan.
    3. Mengisi formulir yang telah diberikan, kemudian dilakukan tanda tangan dengan meterai Rp 6000 oleh Pemilik.
    4. Bayarlah biaya pembuatan SIUP tersebut. Umumnya masing-masing tarif dalam pembuatan SIUP itu sendiri akan berbeda-beda pada setiap wilayah kota madya maupun kabupaten, hal ini sendiri akan diatur oleh Peraturan Daerah yang berada pada masing-masing wilayah.
    5. Tunggu waktu pembuatan SIUP yang dimana akan berlangsung dalam waktu kurang lebih dua minggu. Kemudian setelah SIUP tersebut dibuat, maka kita akan mendapatkan pesan dari petugas dan kita pada akhirnya dapat mengambil SIUP tersebut di kantor tempat kita akan mengambilnya.

    Pembahasan

    SIUP adalah sebuah izin yang diwajibkan oleh setiap individu maupun usaha untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan.

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang  kriteria SIUP  https://brainly.co.id/tugas/4652838

    2. Materi tentang  SIUP https://brainly.co.id/tugas/11846426

    3. Materi tentang  pentingnya SIUP https://brainly.co.id/tugas/5634161

    -----------------------------

    Detil jawaban

    Kelas:  10

    Mapel:  Ekonomi

    Bab:  Bab 2 - Peran Pelaku Ekonomi dalam Kegiatan Ekonomi

    Kode:  10.12.2

    #AyoBelajar

Pertanyaan Lainnya