PPKn

Pertanyaan

Tuliskan bunyi Pasal 24 ayat 1 uud45

2 Jawaban

  • [1]kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan
  • Rumusan Sebelum Perubahan

    Pasal 24 Ayat (1) "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain lain badan kehakiman menurut undang undang."

    Rumusan Setelah Perubahan

    Pasal 24 Ayat (1) "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."


    Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 

    Semoga Membantu""

Pertanyaan Lainnya