Tuliskan bunyi Pasal 24 ayat 1 uud45
PPKn
Aphisa9218
Pertanyaan
Tuliskan bunyi Pasal 24 ayat 1 uud45
2 Jawaban
-
1. Jawaban nova677
[1]kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan -
2. Jawaban kaylatasya567
Rumusan Sebelum Perubahan
Pasal 24 Ayat (1) "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain lain badan kehakiman menurut undang undang."
Rumusan Setelah Perubahan
Pasal 24 Ayat (1) "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."
Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Semoga Membantu""