apakah yang dimaksud dengan pers berdasarkan uu no. 40 tahun 1999?
PPKn
tari381
Pertanyaan
apakah yang dimaksud dengan pers berdasarkan uu no. 40 tahun 1999?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Cimut111
Menurut UU no.40 tahun 1999 "Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara,gambar,suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak media elektronik, dan berbagai jenis saluran yang tersedia"
semoga membantu ^_^