PPKn

Pertanyaan

sebutkan kewajiban pers nasional sebagaimana tercantum dalam UU pers!

1 Jawaban

  • Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 mengenai pers, kewajiban pers diatur dalam pasal 5, yaitu :
    1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. 

    2. Pers wajib melayani hak jawab. 

    3. Pers wajib melayani hak tolak.


    Semoga Membantu :)

Pertanyaan Lainnya