sebutkan kewajiban pers nasional sebagaimana tercantum dalam UU pers!
PPKn
AyuAstika
Pertanyaan
sebutkan kewajiban pers nasional sebagaimana tercantum dalam UU pers!
1 Jawaban
-
1. Jawaban DesiLoisaMSinaga
Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 mengenai pers, kewajiban pers diatur dalam pasal 5, yaitu :
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani hak jawab.3. Pers wajib melayani hak tolak.
Semoga Membantu :)