PPKn

Pertanyaan

pengamalan isi pancasila
pengamalan isi pancasila

2 Jawaban

  • Isi Pancasila, Sila dan Butir-Butir Pengamalan PancasilaDitulis oleh Media Baca pada tanggal 21 September 2014 Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.PancasilaAda lima sendi utama penyusun Pancasila atau secara umum merupakan isi Pancasila:1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
    2. kemanusiaan yang adil dan beradab,
    3. persatuan Indonesia,
    4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    Sendi utama Pancasila tersebut tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.Butir-butir pengamalan Pancasilakelima asas dalam Pancasila dijabarkan menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Ini ditetapkan dalam Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESAPercaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.Menolak kepercayaan atheisme di Indonesia.B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADABMengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.Saling mencintai sesama manusia.Mengembangkan sikap tenggang rasa.Tidak semena-mena terhadap orang lain.Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.Berani membela kebenaran dan keadilan.Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.C. SILA PERSATUAN INDONESIAMenempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.Cinta Tanah Air dan Bangsa.Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILANMengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIAMengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.Bersikap adil.Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.Menghormati hak-hak orang lain.Suka memberi pertolongan kepada orang lain.Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.Tidak bersifat boros.Tidak bergaya hidup mewah.Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.Suka bekerja keras.Menghargai hasil karya orang lain.Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
  • 1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    (1) Bangsa Indonesia menyatakan
    kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap
    Tuhan Yang Maha Esa.
    (2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa
    terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan
    agama dan kepercayaannya masing-masing
    menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
    beradab.
    (3) Mengembangkan sikap hormat menghormati
    dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan
    penganut kepercayaan yang berbeda-beda
    terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
    (4) Membina kerukunan hidup di antara sesama
    umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
    Yang Maha Esa.
    (5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
    Maha Esa adalah masalah yang
    menyangkut hubungan pribadi manusia dengan
    Tuhan Yang Maha Esa.
    (6) Mengembangkan sikap saling menghormati
    kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan
    agama dan kepercayaannya masing-masing.
    (7) Tidak memaksakan suatu agama dan
    kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    kepada orang lain.
    2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
    (1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai
    dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
    Tuhan Yang Maha Esa.
    (2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak
    dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
    membeda-bedakan suku, keturrunan, agama,
    kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial,
    warna kulit dan sebagainya.
    (3) Mengembangkan sikap saling mencintai
    sesama manusia.
    (4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa
    dan tepa selira.
    (5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena
    terhadap orang lain.
    (6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
    (7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
    (8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
    (9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai
    bagian dari seluruh umat manusia.
    (10) Mengembangkan sikap hormat menghormati
    dan bekerjasama dengan bangsa lain.
    3. Persatuan Indonesia
    (1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan,
    serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
    negara sebagai kepentingan bersama di atas
    kepentingan pribadi dan golongan.
    (2) Sanggup dan rela berkorban untuk
    kepentingan negara dan bangsa apabila
    diperlukan.
    (3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air
    dan bangsa.
    (4) Mengembangkan rasa kebanggaan
    berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
    (5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
    kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
    sosial.
    (6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas
    dasar Bhinneka Tunggal Ika.
    (7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan
    kesatuan bangsa.
    4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah
    Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
    Perwakilan
    (1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat,
    setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan,
    hak dan kewajiban yang sama.
    (2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada
    orang lain.
    (3) Mengutamakan musyawarah dalam
    mengambil keputusan untuk kepentingan
    bersama.
    (4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi
    oleh semangat kekeluargaan.
    (5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
    keputusan yang dicapai sebagai hasil
    musyawarah.
    (6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab
    menerima dan melaksanakan hasil keputusan
    musyawarah.
    (7) Di dalam musyawarah diutamakan
    kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi
    dan golongan.
    (8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
    sesuai dengan hati nurani yang luhur.
    (9) Keputusan yang diambil harus dapat
    dipertanggungjawabkan secara moral kepada
    Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat
    dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
    keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan
    demi kepentingan bersama.
    (10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil
    yang dipercayai untuk melaksanakan
    pemusyawaratan.
    5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    (1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
    mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
    dan kegotongroyongan.
    (2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
    (3) Menjaga keseimbangan antara hak dan
    kewajiban.
    (4) Menghormati hak orang lain.
    (5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain
    agar dapat berdiri sendiri.
    (6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-
    usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
    lain.
    (7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal
    yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
    (8) Tidak menggunakan hak milik untuk
    bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
    umum.
    (9) Suka bekerja keras.
    (10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang
    bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan
    bersama.
    (11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka
    mewujudkan kemajuan yang merata dan
    berkeadilan sosial.