sebutkan tugas otoritas jasa keuangan ?
Ekonomi
dayat247
Pertanyaan
sebutkan tugas otoritas jasa keuangan ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Emaullihta14sn
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dankegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. -
2. Jawaban DheaAndanda35
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan Gambaran UmumSingkatanOJKDasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2011SifatIndependenStrukturKetua Dewan KomisionerWimboh SantosoWakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggotaNurhaidaKepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggotaHeru KristiyanaKepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggotaHoesenKepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggotaRiswinandiKetua Dewan Audit merangkap anggotaAhmad HidayatAnggota yang membidangi edukasi dan perlindungan KonsumenTirta SegaraAnggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank IndonesiaMirza AdityaswaraAnggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian KeuanganMardiasmoKantor pusatGedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4. Jakarta 10710Situsb
Tujuan
Tugas dan wewenang
Dewan Komisioner
Bank Anggota Otoritas Jasa Keuangan
Pranala luar
Referensi
Terakhir disunting 12 hari yang lalu oleh HsfBot
maaf klo jawabanya salah