Jelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang undangan
PPKn
fitriandani
Pertanyaan
Jelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang undangan
2 Jawaban
-
1. Jawaban dianyulianasari
landasan hukum:
-UUD negara republik indonesia thn1945
-ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
-peraturan pemerintah
-peraturan presiden
-peraturan daerah kota/kab -
2. Jawaban abangdicky
peraturan perundang - undagan sekurang - kurangnya memuat :
a. landasan filosofis
peraturan perundang - undangan dikatan mempunyai landasan filosofis (filisofische grondslag) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. jadi mendapatkan alasan sesuai dengan cita -cita dan pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan , sesuai dengan cita - cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan (way of life), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan.
b. landasan sosiologis
suatu perundang - undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis (sociologische groundslag) apabila ketentuan - ketentuan sesuai dengan keyakinan hukum, kesadaran hukum masyarakat, tata nilai, dan hukum yang hidup di masyarakat agar peraturan yang di buat dapat dijanjikan
c. landasan yudiris
peraturan perundang - undangan dikatan memounyai landasan yudiris (rechtsground) apabila mempunyai dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya. disamping itu landasan yudiris mempertanyakan apakah peraturan yang dibuat sudah dilakukan oleh atas dasar kewenangannya.