pasal 38 ayat 1 menurut piagam mahkamah internasional
PPKn
fadilalahibu
Pertanyaan
pasal 38 ayat 1 menurut piagam mahkamah internasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban petuaristap54ndw
Menurut Pasal 38 (1) Status Mahkamah Internasional yang selanjutnya sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB, tanggal 26 Juni 1945 pada pokoknya mengatakan bahwa: Dalam mengadili perkara-perkara yang diajukan, Mahkamah Internasional akan mempergunakan:
Perjanjian-perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuanketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negaranegara yang bersengketa;Kebiasaan-kebiasaan Internasional sebagai bukti dari pada sesuatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum;Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab; danKeputusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana-sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara-negara, sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah‑kaidah hukum.