definisi pencemaran lingkungan menurut UU RI nomor 23 tahun 1997
Fisika
irfan1054
Pertanyaan
definisi pencemaran lingkungan menurut UU RI nomor 23 tahun 1997
1 Jawaban
-
1. Jawaban edosetiabudi
Menurut UU RI No.23 tahun 1997, pencemaran lingkungan adalah
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.