Berdasarkan pasal 24 ayat 2 uud 1945 serta undang - undang no. 4 tahun 2004 pasal 10 ayat 1 dan 2, kekuasaan ke hakiman di lakukan oleh
PPKn
Asanggg
Pertanyaan
Berdasarkan pasal 24 ayat 2 uud 1945 serta undang - undang no. 4 tahun 2004 pasal 10 ayat 1 dan 2, kekuasaan ke hakiman di lakukan oleh
1 Jawaban
-
1. Jawaban Argi161
makhamah agung yudisial