PPKn

Pertanyaan

Penerapan perundang undangan 1945 dalam hubungan internasional

1 Jawaban

  • DalamĀ Undang-Undang No. 37 tahun 1999tentang Hubungan Luar Negeri, yang dimaksud dengan:
    Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.

Pertanyaan Lainnya