jika mufakat tidak tercapai maka musyawarah dapat dilakukan dengan?
PPKn
dwbangtdewi
Pertanyaan
jika mufakat tidak tercapai maka musyawarah dapat dilakukan dengan?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Najwannaufah
jika mufakat tidak bisa tercapai maka musyawarah dapat dilakukan dengan voting
Maaf klo salah!!! -
2. Jawaban muhammadsandi2
dengan cara gotong royong atau thawakal sebisa mungkin...