Ujian Nasional

Pertanyaan

Tunjukanlah peraturan daerah yang mengatur tentang fasilitas umum di jakarta????

1 Jawaban

  • 1. Setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menyeberang di jembatan penyeberangan atau rambu penyeberangan/zebra cross yang disediakan.
    2. Dalam menggunakan angkutan umum, pejalan kaki wajib menunggu di tempat pemberhentian yang sesuai.
    3. Bagi pengemudi kendaraan umum wajib menunggu menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian yang ditetapkan dan harus berjalan pada setiap ruas jalan yang ditetapkan.
    4. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau lebih dilarang memasuki jalur busway, serta orang degnan kendaraan roda 4 (empat) dilarang memasuki kawasan tertentu dengan penumpang kurang dari 3 (tiga) orang pada jam-jam tertentu ditetapkan.

Pertanyaan Lainnya