Hadis menyebutkan bahwa bayarlah upah segera sebelum kering keringatnya.lalu bagaimana dengan sistem pengupahan (gaji)sekarang?
SBMPTN
ahmadrifkirifki
Pertanyaan
Hadis menyebutkan bahwa bayarlah upah segera sebelum kering keringatnya.lalu bagaimana dengan sistem pengupahan (gaji)sekarang?
1 Jawaban
-
1. Jawaban lailiputri07
Hukumnya tidak haram karena diberi upah bisa dikasih kapan saja sesuai perjanjian